Selain itu, akan dilakukan konsultasi dengan Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk memastikan kesesuaian kebijakan dan mekanisme penanganan pelanggaran. Pada tahun 2026, Kabupaten TTS mendapat alokasi sekitar 13.000 kuota sapi dari provinsi.
“Jika ditemukan manipulasi atau pemalsuan dokumen, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Program ini seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat peternak,” tegas Semuel.
Monitoring yang dipimpin langsung oleh Semuel D.Y. Sanam beserta Wakil Ketua Habel A. Hotty dan anggota DPRD lainnya ini menjadi bagian dari upaya pengawasan agar program berjalan sesuai aturan.
* Marfin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












