Mantan Kades Nunkolo Laporkan Mantan Bendahara BUMDes ke Polres TTS, Kuasa Hukum Tegaskan Siap Kawal Hingga Meja Hijau

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG20260530141916 01

 

Arman menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima kliennya, informasi tersebut disebut berasal dari PT yang saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Menurutnya, saat itu terlapor mengaku pernah diminta mengirim uang sebesar Rp47 juta kepada anak Yusuf Bana. Namun, tuduhan tersebut dinilai tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Ketika klien kami meminta bukti, yang ditunjukkan hanya berupa catatan utang dan print rekening koran. Catatan tersebut tidak pernah ditandatangani oleh klien kami, sementara rekening koran yang diperlihatkan merupakan rekening yang digunakan dalam pengelolaan BUMDes dan bukan rekening pribadi klien kami,” jelas Arman.

 

Ia menambahkan bahwa rekening tersebut digunakan dalam aktivitas BUMDes yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Desa Nunkolo, sehingga menurutnya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh kliennya melakukan penyalahgunaan dana.

 

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan bahwa kliennya kembali dipanggil oleh Inspektorat pada 7 Mei 2026 untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang sama. Namun, menurutnya, terdapat perubahan nominal dalam tuduhan yang disampaikan.