Arman menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima kliennya, informasi tersebut disebut berasal dari PT yang saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurutnya, saat itu terlapor mengaku pernah diminta mengirim uang sebesar Rp47 juta kepada anak Yusuf Bana. Namun, tuduhan tersebut dinilai tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ketika klien kami meminta bukti, yang ditunjukkan hanya berupa catatan utang dan print rekening koran. Catatan tersebut tidak pernah ditandatangani oleh klien kami, sementara rekening koran yang diperlihatkan merupakan rekening yang digunakan dalam pengelolaan BUMDes dan bukan rekening pribadi klien kami,” jelas Arman.
Ia menambahkan bahwa rekening tersebut digunakan dalam aktivitas BUMDes yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Desa Nunkolo, sehingga menurutnya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh kliennya melakukan penyalahgunaan dana.
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan bahwa kliennya kembali dipanggil oleh Inspektorat pada 7 Mei 2026 untuk memberikan keterangan terkait persoalan yang sama. Namun, menurutnya, terdapat perubahan nominal dalam tuduhan yang disampaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












