“Pada pemanggilan kedua, jumlah uang yang sebelumnya disebut Rp47 juta berubah menjadi Rp57 juta. Karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, klien kami langsung menolak tuduhan tersebut dan membuat surat penolakan secara tertulis,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan pada salah satu media online yang menyebut Yusuf Bana melakukan intimidasi terhadap bendahara BUMDes agar mengirimkan sejumlah uang kepada anaknya.
“Kami keberatan terhadap tuduhan yang menyebut klien kami melakukan intimidasi atau pemaksaan. Tuduhan seperti itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak bisa disampaikan tanpa dasar yang jelas,” tegas Arman.
Arman juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Nunkolo hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, kliennya tidak pernah dinyatakan melakukan penyelewengan dana desa.
“Klien kami bahkan pernah memperoleh rekomendasi dari Bupati yang menyatakan tidak pernah melakukan penyelewengan dana desa. Karena itu kami mempertanyakan dasar pemanggilan terhadap klien kami dan berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












