Diduga Cabuli Keponakan Yang berumur 12 Tahun , Polres TTS Sudah Periksa Saksi

Avatar photo
Reporter : Marfin
d1b1c potong jari

KOLBANO .Flobamora-News.Com – Sebuah kasus tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang pria berusia sekitar 27 tahun, yang merupakan paman kandung sekaligus adik kandung suami pelapor, dilaporkan ke pihak berwajib. Ia diduga tega mencabuli keponakannya sendiri, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, secara berulang kali selama rentang waktu dua bulan, yakni dari Januari hingga Februari 2026.

Keluarga korban, khususnya ibu kandung anak korban, Dewi Kristina Siahaan, menyatakan kekecewaan dan kekhawatiran mendalam. Ia menilai proses penanganan kasus ini berjalan terlalu lambat. Meski pelaku masih memiliki hubungan darah dekat, Dewi tetap mendesak Polres TTS untuk segera mempercepat proses hukum dan mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Keterangan ini disampaikan Dewi Kristina Siahaan kepada awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dari Soe, Sabtu (30/5/2026).

“Saya sebagai ibu kandung korban, meminta pihak Polres TTS segera memproses dan menangkap pelaku. Kejadian ini bukan hanya satu kali, melainkan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Saya merasa bingung dan khawatir dengan lambatnya proses ini, padahal ini kasus berat pelecehan anak, apalagi pelakunya adalah adik kandung suami saya sendiri,” ungkap Dewi dengan nada haru, sedih, dan penuh kemarahan.

Kronologi singkat menurut keterangan Dewi, rangkaian kejadian naas ini bermula pada Januari 2026 silam. Saat itu, ia terpaksa harus pergi ke Medan untuk mengurus pemakaman ayahnya yang meninggal dunia. Selama ia pergi, korban tetap tinggal di rumah di Desa Kolbano untuk melanjutkan sekolah. Di saat itulah, pelaku diduga memanfaatkan ketidakhadiran orang tua korban untuk bertindak asusila.

Kasus ini mulai terkuak setelah Dewi diusir dari kediaman bersama keluarga. Akibat diusir, Dewi terpaksa keluar dari rumah tersebut dan langsung mendatangi kantor Polsek Kolbano. Ia meminta perlindungan sekaligus menceritakan kecurigaannya bahwa anaknya telah mengalami sesuatu yang buruk. Dewi pun memohon bantuan Kapolsek Kolbano untuk membujuk anaknya agar mau bercerita jujur.

“Awal mulanya kejadian karena aku diusir, Kaka. Aku keluar lah dari rumah mereka, dan aku mengadu ke Kapolsek minta perlindungan. Aku juga cerita masalah anak ku yang aku curiga ada sesuatu. Aku minta tolong Kapolsek bujuk dia supaya jujur. Setelah dibujuk dan ditanya sama Kapolsek, baru lah di situ dia (korban) mengaku, Kaka,” cerita Dewi sambil menahan tangis.

Sekembalinya Dewi dari Medan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua perbuatan keji pamannya tersebut kepada ibunya. Mendengar pengakuan anaknya, Dewi langsung bertindak tegas. Ia segera membawa korban menjalani pemeriksaan medis atau Visum et Repertum. Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi bukti nyata kekejaman pelaku, di mana tim medis menemukan adanya luka robek pada organ kemaluan korban.

Berdasarkan bukti visum tersebut, Dewi pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kolbano, yang kemudian menaikkan penanganan kasus ke tingkat Polres TTS.

Rincian Kejadian Berdasarkan Laporan Polisi

Berdasarkan data resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/B/230/IV/2026/SPKT/POLRES TTS dan Nomor Laporan Polisi LP/B/230/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT, kronologi kejadian tertulis secara rinci sebagai berikut:

“Bahwa benar pada bulan Januari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita, bertempat di rumah Bapak Oktovianus Boymau, Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kab. TTS, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban. Kejadian bermula saat terlapor masuk ke kamar korban tanpa sepengetahuan korban, lalu naik ke atas ranjang tempat korban tidur. Terlapor memaksa, memukul, dan menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut terus diulangi dan dilakukan berulang kali oleh terlapor hingga bulan Februari 2026.”

Laporan resmi ini dibuat dan ditandatangani di Soe pada Minggu, 5 April 2026, pukul 04.30 Wita.

Tuntutan Ibu Korban: Tangkap dan Tahan Pelaku!

Hingga saat ini, Dewi masih menaruh harapan besar kepada pimpinan kepolisian setempat, khususnya Kapolres TTS, agar keadilan segera ditegakkan. Ia mengaku sangat menderita dan merasa hidupnya serta masa depan anaknya telah hancur total karena perbuatan pelaku.

“Saya sangat berharap Bapak Kapolres TTS bisa membantu kami agar proses penyidikan dan penanganan kasus ini berjalan lebih cepat dan transparan. Kami ingin pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Harapan ku, pelaku harus ditangkap dan ditahan Kaka, karena dia sudah hancurkan hidup anak ku, sama halnya juga dia berani hancurkan hidup ku, tegas Dewi.

Konfirmasi Polres TTS: Sudah Tahap Penyidikan & Pemeriksaan Saksi

Terkait perkembangan kasus tersebut, awak media telah mengonfirmasi langsung ke pihak Polres TTS melalui pesan WhatsApp. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, membenarkan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“(Kasus) Sudah tahap sidik, Om. Dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap AKP Wayan Pasek Sujana singkat dan jelas kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, polisi terus mendalami kasus tersebut guna mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.