_Oleh: Marno Neno Bunda (Mahasiswa Peternakan UNDANA)_
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya Pulau Timor, telah lama dikenal sebagai kawasan dengan tantangan ketahanan pangan yang kompleks, terutama pada subsektor peternakan. Ayam kampung lokal telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat setempat, berfungsi sebagai tabungan hidup dan sumber protein hewani utama. Namun, produktivitas ayam kampung lokal yang dipelihara secara ekstensif masih tergolong rendah, dengan produksi telur hanya sekitar 30-72 butir per ekor per tahun dan waktu panen yang relatif lama . Kondisi ini memerlukan intervensi teknologi melalui pemanfaatan sumber daya genetik unggas yang lebih unggul, di mana Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB) hadir sebagai solusi strategis yang patut dipertimbangkan untuk diintroduksi secara massal ke wilayah tersebut.
Ayam KUB merupakan hasil riset panjang yang dilakukan oleh tim peneliti Balai Penelitian Ternak (Balitnak) Kementerian Pertanian di Ciawi, Bogor, yang dimulai sejak tahun 1997 hingga 2010 melalui proses seleksi genetik selama enam generasi . Tim pemulia yang terlibat dalam pengembangan galur ini antara lain Tika Sartika, Sofyan Iskandar, Benny Gunawan, Heti Resnawati, dan Desmayanti, dengan menggunakan materi genetik ayam kampung yang berasal dari daerah Bogor, Cianjur, Depok, dan Majalengka . Galur ayam KUB-1 ini kemudian secara resmi dilepas melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 274/Kpts/SR.120/2/2014, dan pengembangan lebih lanjut menghasilkan ayam KUB-2 yang dikenal dengan nama Janaka . Keunggulan utama ayam ini terletak pada produktivitasnya yang tinggi, mampu menghasilkan telur 160-180 butir per tahun serta mencapai bobot potong 0,8-1,2 kg dalam waktu hanya 10-12 minggu, disertai dengan sifat mengeram yang berkurang drastis hingga hanya 10 persen .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












