Menurut Bensanu, jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang menuntut integritas, tanggung jawab, serta keteladanan dalam setiap aspek kehidupan.
“Seorang pejabat publik, apalagi pimpinan wilayah tingkat kecamatan seperti Camat, mengemban tanggung jawab moral yang besar di tengah masyarakat. Kasus dugaan perselingkuhan hingga penelantaran anak ini bukan lagi sekadar ranah privat apabila menyangkut hak dan masa depan seorang anak. Ini menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian pemerintah daerah,” tegas Bensanu Asbanu.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten TTS tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian diminta memastikan adanya pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan bawahannya.
GMNI TTS juga menyoroti pentingnya penerapan aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
