Menurut Religius, dalam aturan kepegawaian sanksi bertingkat — mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga peringatan — baru kemudian pemecatan sebagai langkah terakhir. Namun dalam kasus ini, langkah-langkah peringatan sepenuhnya dilewati.
“Sanksi paling tinggi memang pemecatan. Tapi seharusnya berjenjang: teguran lisan, tertulis, peringatan. Kalau semua itu dilangkahi dan langsung dipecat, menurut kami itu kelewatan. Terlalu berat.” Jelas Egy.
Ia menyebutkan dua kasus yang sama-sama menimpa ibu guru:
– Ibu YT, kasus di Desa Bijaepunu, dipecat sementara pihak laki-laki masih menjabat sebagai sekretaris desa Bijaepunu.
– Ibu EF, guru di SMP Negeri 2 Amubambara, dipecat saat anaknya baru berusia 4–5 bulan. Ia belum berkeluarga, dan pihak laki-laki diketahui sudah beristri
“Ibu EF ini baru satu tahun menjadi PPPK. Anaknya baru lahir, belum besar. Sumber penghasilannya ditutup begitu saja. Siapa yang memberi makan anak itu? Pihak laki-laki dikatakan mau bertanggung jawab, padahal ia sudah berkeluarga. Anak ini akhirnya jadi korban dua kali: lahir dari keadaan yang tidak ideal, lalu ibunya kehilangan pekerjaan.” — Religius Usfunan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
