Mengapa Laki-laki Dilindungi, Perempuan yang Dihukum?” — Ketua Komisi IV DPRD TTS Sorot Pemecatan Dua Guru PPPK: Terlalu Berat & Tidak Adil.

Reporter : Yor Tefa
IMG 20260811 WA0015

 

Menurut Religius, dalam aturan kepegawaian sanksi bertingkat — mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga peringatan — baru kemudian pemecatan sebagai langkah terakhir. Namun dalam kasus ini, langkah-langkah peringatan sepenuhnya dilewati.

 

“Sanksi paling tinggi memang pemecatan. Tapi seharusnya berjenjang: teguran lisan, tertulis, peringatan. Kalau semua itu dilangkahi dan langsung dipecat, menurut kami itu kelewatan. Terlalu berat.” Jelas Egy.

 

Ia menyebutkan dua kasus yang sama-sama menimpa ibu guru:

 

– Ibu YT, kasus di Desa Bijaepunu, dipecat sementara pihak laki-laki masih menjabat sebagai sekretaris desa Bijaepunu.

– Ibu EF, guru di SMP Negeri 2 Amubambara, dipecat saat anaknya baru berusia 4–5 bulan. Ia belum berkeluarga, dan pihak laki-laki diketahui sudah beristri

 

“Ibu EF ini baru satu tahun menjadi PPPK. Anaknya baru lahir, belum besar. Sumber penghasilannya ditutup begitu saja. Siapa yang memberi makan anak itu? Pihak laki-laki dikatakan mau bertanggung jawab, padahal ia sudah berkeluarga. Anak ini akhirnya jadi korban dua kali: lahir dari keadaan yang tidak ideal, lalu ibunya kehilangan pekerjaan.” — Religius Usfunan



Exit mobile version