Opsi pengalihan penguji sebagai jalan keluar administratif sebenarnya telah terbuka, mematahkan perilaku memperlambat, merugikan, apalagi menyusahkan mahasiswa sebagaimana yang disangkakan sebab ruang kompromi yang ditawarkan justru diputarbalikkan menjadi narasi kedzaliman. Ruang kompromi yakni pengalihan penguji sebagai solusi administratif sebenarnya telah terbuka dan langkah berikutnya adalah menjemput solusi tersebut melalui jalur birokrasi kampus yang resmi dan santun di program studi, bukan malah meratapi keadaan di media sosial hingga memicu dan mengakibatkan kegaduhan publik.
Mencermati gelombang penghakiman massa saat ini, pandangan kritis saya membentur kesadaran kita untuk mengingat bahwa akar persoalan yang sering kali luput dari pandangan publik luar yakni kesiapan mandatoris dan tanggung jawab ilmiah seorang mahasiswa.
Di ruang ujian, dosen tidak jarang berhadapan dengan mahasiswa yang datang hanya bermodalkan “nekat”. Banyak mahasiswa mendaftar ujian tanpa persiapan matang, tidak menguasai isi tulisannya sendiri, bingung saat ditanyai alur berpikir atau metodologi, kurang membaca, bahkan mengabaikan catatan revisi yang telah diberikan berbulan-bulan sebelumnya. Tahapan ujian menuju skripsi bukanlah sekadar seremonial formalitas untuk memakai toga sebab merupakan panggung pembuktian di mana draf karya ilmiah harus dipertanggungjawabkan secara akademik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
