“ Saya merasa kecewa karena setiap kali menanyakan perkembangan perkara, jawaban yang diberikan selalu berubah-ubah. Pernah disampaikan akan dilakukan gelar perkara hari Selasa, kemudian hari Jumat. Ketika ditanyakan kembali, alasannya penyidik sedang sibuk,” ungkap Arman.
Ia menambahkan, ketika kembali menanyakan perkembangan perkara pada Selasa (13/10/2026), penyidik yang bersangkutan disebut menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk menjalankan tugas pengamanan.
Situasi tersebut membuat Arman merasa tidak mendapatkan kepastian informasi yang dibutuhkan untuk menjelaskan perkembangan perkara kepada kliennya.
“Kalau saya sebagai advokat saja mengalami kesulitan mendapatkan kepastian informasi, bagaimana dengan masyarakat awam yang tidak memahami hukum? Masyarakat tentu membutuhkan kepastian dan kejelasan dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.
Menurut Arman, komunikasi yang jelas antara penyidik dan pihak pelapor maupun kuasa hukumnya sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
