Oleh : Forum Bersama IKN
JAKARTA, Flobamora-News.com – Dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang memunculkan perdebatan mengenai pemerataan manfaat dan dampak pembangunan di daerah sekitar. Forum Bersama IKN (Forsa IKN) hadir memberikan penjelasan yang menempatkan pembangunan IKN pada perspektif yang lebih luas: sebagai proyek strategis nasional yang harus dirawat harmoninya, dijaga keseimbangannya, dan diarahkan untuk membawa manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Hukum Sebagai Kompas Bersama
Forsa IKN menekankan bahwa pembangunan IKN bukanlah proyek yang berjalan tanpa arah. Landasan hukum yang kokoh telah diletakkan melalui UU No. 3 Tahun 2022 jo UU No. 21 Tahun 2023, yang menjabarkan struktur, pembagian kewenangan, serta mekanisme pelaksanaan pembangunan. Kehadiran Otorita IKN (OIKN) bukan untuk mengambil alih peran daerah, melainkan menjadi simpul koordinasi antara pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
