“Klien kami ini bekerja sebagai sopir, penghasilannya pas-pasan. Selama tiga tahun bayar lancar, baru kali ini terlambat dua bulan langsung ditarik paksa. Padahal mobil itu adalah sumber penghasilannya karena dipakai untuk usaha rental,” jelasnya.
Melihat ketidakadilan tersebut, Antonius kemudian memberikan kuasa hukum penuh kepada tim Ma Putra Dapatalu untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Setelah melalui proses negosiasi yang alot dan dilakukan sebanyak tiga kali pertemuan dengan manajemen SMS Finance, akhirnya upaya hukum dan diplomasi tersebut membuahkan hasil positif. Pihak pembiayaan bersedia mengembalikan unit kendaraan kepada pemilik yang sah.
“Alhamdulillah, puji syukur Tuhan. Setelah kami lakukan negosiasi sebanyak tiga kali, akhirnya pihak SMS Finance bersedia mengembalikan mobil klien kami. Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil,” tegas Ma Putra dengan penuh semangat.
Keberhasilan ini kembali membuktikan komitmen tim hukum Ma Putra Dapatalu & Rekan dalam membela hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan, serta memastikan setiap proses penagihan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
