Menurut Oktovianus Kopa bahwa korban kecelakaan tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja karena mobil pick up berplat hitam. Artinya kendaraan tersebut tidak ada iuran wajib (IW) serta tidak ada izin angkut penumpang dari dinas perhubungan.
“Kendaraan berplat hitam tidak dapat dikutip atau tidak diambil dana iuran wajib karena kendaraan tersebut dianggap kendaraan pribadi. Jadi kendaraan pengangkut penumpang itu seharusnya berplat kuning agar dana IW dapat diambil.”, ungkap Oktovianus.
Ditambahkannya bahwa korban yang dijamin oleh Jasa Raharja apabila berplat kuning dan mendapatkan izin pengangkutan orang dari Dinas Perhubungan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












