Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 19 Juni, Penumpang GoJek Terlindungi Asuransi Jasa Raharja

Avatar photo
20190523 110123

Namun, diakuinya, perlindungan asuransi akan diberikan bagi penumpang transportasi online yang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masuk kategori angkutan umum masih kendaraan roda empat. Sedangkan sepeda motor belum.

“Karena itu nanti yang kami cover angkutan online roda empat,” kata Amos

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berarti dengan kerja sama itu, kelak seluruh penumpang GoJek dalam hal ini GoCar akan terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Bila penumpang GoCar mengalami kecelakaan akan mendapat santunan, seperti pada penumpang angkutan reguler yang bila mengalami kecelakaan dapat santunan meninggal dunia (Rp50 juta), cacat tetap maupun luka-luka (Rp20 juta-Rp25 juta).

Baca Juga :  Danlantamal VII Kupang Dukung Dialog P4GN

Kapan penumpang bayar asuransi Jasa Raharja? Amos menjelaskan setiap penumpang kendaraan umum, ketika membayar ongkos angkutan sudah termasuk biaya asuransi yang besarannya sangat kecil.

Ia mencontohkan untuk angkutan umum kendaraan bermotor roda empat biaya asuransinya hanya Rp60 per orang, untuk kereta api Rp120, dan untuk kapal laut Rp200 sampai Rp2.000, serta angkutan udara (pesawat) Rp5.000.