“Jadi kalau naik angkutan umum, begitu bayar angkutan umum berarti sudah bayar santunan wajib,” ujarnya.
Sementara Jasa Raharja juga memperoleh dana asuransi dari pemilik kendaraan bermotor melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan setiap memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
“Jadi mereka yang rutin melakukan pengesahan STNK setiap tahun, berarti ikut membantu meringankan orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena uang yang terkumpulkan untuk menangani korban kecelakaan,” kata Amos.
Tahun 2018 Jasa Raharja mengeluarkan santunan sebesar Rp2,5 trilun dari sekitar 28.000 orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Indonesia, yang sebagian besar didominasi kecelakaan di darat, dengan terbesar kecelakaan sepeda motor. (ANTARA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.