Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mulai 19 Juni, Penumpang GoJek Terlindungi Asuransi Jasa Raharja

Avatar photo
20190523 110123

“Jadi kalau naik angkutan umum, begitu bayar angkutan umum berarti sudah bayar santunan wajib,” ujarnya.

Sementara Jasa Raharja juga memperoleh dana asuransi dari pemilik kendaraan bermotor melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan setiap memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jadi mereka yang rutin melakukan pengesahan STNK setiap tahun, berarti ikut membantu meringankan orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena uang yang terkumpulkan untuk menangani korban kecelakaan,” kata Amos.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Jadikan Making Indonesia 4.0 Sebagai Agenda Nasional

Tahun 2018 Jasa Raharja mengeluarkan santunan sebesar Rp2,5 trilun dari sekitar 28.000 orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Indonesia, yang sebagian besar didominasi kecelakaan di darat, dengan terbesar kecelakaan sepeda motor. (ANTARA)