Musrenbang Kecamatan Maulafa Tahun 2025, Plt. Sekda Kota Kupang Tekankan Kepekaan Terhadap Aspirasi Masyarakat

Reporter : Nitha Manafe, Abi Letman
IMG 20250226 WA0127

Di kesempatan yang sama, Camat Maulafa, Herry Dacosta, menegaskan bahwa hasil Musrenbang Kelurahan telah menghasilkan berbagai aspirasi masyarakat yang disusun dalam skala prioritas. Aspirasi ini akan disinergikan dengan program yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dibahas lebih lanjut dalam Musrenbang tingkat Kota Kupang. Ia juga berharap agar anggota DPRD Kota Kupang dari Dapil Maulafa dapat mengawal program-program ini dalam pembahasan anggaran di DPRD nantinya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Kecamatan Maulafa, Hendry Banunaek, dalam laporan panitia menyampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan Maulafa merupakan tindak lanjut dari Musrenbang Kelurahan yang telah dilaksanakan pada 19-21 Februari di sembilan kelurahan se-Kecamatan Maulafa.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari berbagai pihak, sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

 

Baca Juga :  Soe,Flobamora-News.Com || [Sabtu 28/02026 || – Terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Arman Tanono S.H yang mewakili masyarakat desa setempat. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTS telah menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap penjadwalan untuk memanggil Kepala Desa Spaha terkait kasus tersebut. Dalam pernyataannya, kuasa hukum masyarakat Desa Spaha menegaskan bahwa pihaknya menginginkan Komisi I DPRD TTS tidak menangani kasus ini secara sepihak atau sebelah mata. "Kami meminta agar Komisi I tidak hanya memanggil Kepala Desa Spaha saja, tetapi juga mengundang kami sebagai pelapor untuk bersama-sama menghadiri audensi dengan DPRD – tanpa perlu adanya permohonan khusus dari masyarakat," ujarnya. Menurut kuasa hukum tersebut, masyarakat Desa Spaha menduga bahwa kasus yang mereka laporkan tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. "Kami melihat seolah-olah kasus Desa Spaha justru mendapatkan 'pujian' di tangan DPRD, karena hingga saat ini belum ada tanggapan yang konkret. Bahkan Bupati TTS juga belum memberikan respon yang jelas," katanya dengan nada tegas. Ia menambahkan, pihaknya merasa bahwa pemerintah daerah dan DPRD TTS tampaknya tidak tegas terhadap Kepala Desa Spaha. "Seolah-olah PEMDA dan DPRD TTS adalah 'singa ompong' di mata Kades Desa Spaha. Sampai sekarang belum pernah ada panggilan resmi, padahal jika melihat kasus kades-kades lain yang bermasalah, Bupati dan DPRD TTS langsung mengambil tindakan dengan memanggil mereka. Namun untuk kasus Desa Spaha, semua pihak tampak diam dan membisu," jelasnya. Dalam waktu dekat, pihak masyarakat Desa Spaha juga berencana untuk bertemu langsung dengan Bupati TTS. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta agar Bupati segera memberikan instruksi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPMD) untuk mencopot sementara Kepala Desa Spaha dari jabatannya hingga kasus dugaan penyelewengan dana desa tuntas. "Kami khawatir dan menduga bahwa oknum Kades tersebut akan menggunakan kekuasaan yang ada untuk menghalalkan segala cara demi meloloskan diri sebagai terlapor dalam kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Soe. Ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang tidak dapat kami biarkan terus berlanjut," pungkas kuasa hukum tersebut.  
Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Pemkot Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pemkot Kupang.


Exit mobile version