OJK, BEI, dan KSEI Dorong Transparansi di Pasar Modal

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Selain itu, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di
bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta
pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen
atau lebih. Selain itu, SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham
karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan
klasifikasi investor KSEI.

Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification
(SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status
pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya. Adapun untuk Informasi
Pemilik Manfaat di atas 10 persen atau lebih, tidak dipublikasikan dan tersedia bagi
pihak yang berkepentingan dan hanya dapat diberikan berdasarkan permintaan
kepada Bursa dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan oleh Bursa.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version