“Jadi memang tadi yang disampaikan oleh Pak Prof. Asep tentang adanya KUHP baru dan KUH baru, yang memang juga tentu PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” kata Mirza.
Lanjutnya, mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tidak dapat berjalan tanpa adanya kolaborasi yang baik dengan aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Asep Nana Mulyana memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang merupakan komitmen bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan OJK.
“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital saat ini dengan banyaknya modus operandi baru, apalagi terkait dengan kripto, sehingga sinergi yang solid menjadi suatu kebutuhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
