OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260122 183931 Gallery

Ruang lingkup PKS ini meliputi penguatan koordinasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pihak dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version