Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif.
Dalam periode tersebut, tercatat 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap (P-21), yang terdiri dari 140 berkas perkara perbankan, 9 berkas perkara pasar modal, dan 27 berkas perkara industri keuangan nonbank. Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 berkas perkara pasar modal, dan 6 berkas perkara IKNB.
Pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
