“Kita membutuhkan Kepala OJK yang memiliki karakteristik kepemimpinan, skillset
membangun komunikasi, networking dan interaksi efektif dengan seluruh pemangku
kepentingan, media dan Masyarakat yang sulit didapatkan pada satker-satker di
Pusat,” kata Mahendra.
Hal tersebut dibutuhkan untuk menjawab ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK yang semakin tinggi yaitu pelaksanaan tugas pengawasan yang makin luas termasuk market conduct, program edukasi dan literasi, serta analisis perekonomian daerah dan upaya memfasilitasi dukungan bagi pengembangan industri/komoditas unggulan yang efektif dengan tetap menjunjung tinggi pengawasan prudensial yang baik.
21 Pejabat Kepala OJK Daerah yang dilantik sebagai berikut:
1. Khoirul Muttaqien sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara;
2. Arifin Susanto sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;
3. Parjiman sebagai Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara;
4. Agus Maiyo sebagai Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan;
5. Eko Yunianto sebagai Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta;
6. Roni Nazra sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat;
7. Triyoga Laksito sebagai Kepala OJK Provinsi Riau; 8. Robert H.P. Sianipar sebagai Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara;
9. Otto Fitriandy sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung;
10. Sinar Danandjaya sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau;
11. Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh;
12. Andi Muhammad Yusuf sebagai Kepala OJK Provinsi Maluku;
13. Ayu Laksmi Syntia Dewi sebagai Kepala OJK Provinsi Bengkulu;
14. Rudi Sulistyo sebagai Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat;
15. Primandanu Febriyan Aziz sebagai Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah;
16. Biger Adzanna Maghribi sebagai Kepala OJK Malang;
17. Melati Usman sebagai Kepala OJK Tasikmalaya;
18. Agus Muntholib sebagai Kepala OJK Cirebon;
19. Eko Hariyanto sebagai Kepala OJK Solo;
20. Ismirani Saputri sebagai Kepala OJK Kediri; dan
21. Muhammad Mufid sebagai Kepala OJK Jember.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.