Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 juga
menempatkan inklusi keuangan sebagai salah satu indikator utama pembangunan
nasional dengan nilai sebesar 98,00 persen pada tahun 2045. Hal ini yang menjadi
latar belakang OJK melakukan SNLIK 2026 untuk mengetahui capaian target
berdasarkan Perpres dan UU tersebut.
Guna mencapai target dimaksud, OJK juga secara masif melakukan program literasi
dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN)
bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti perbankan, pasar modal, asuransi,
dana pensiun, pembayaran, dan asosiasi.
OJK, LPS, dan BPS menegaskan komitmen bersama untuk memastikan setiap
kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan disusun berdasarkan data yang
akurat, objektif, dan merefleksikan kondisi nyata masyarakat.
Langkah ini merupakan wujud keseriusan ketiga lembaga dalam menghadirkan
program yang tepat sasaran, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus membangun
kepercayaan publik melalui transparansi, kolaborasi antarlembaga, dan penggunaan
data sebagai fondasi utama penguatan ekosistem keuangan yang sehat dan
menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
