“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” katanya.
Menurut Dian, RP31 juga merupakan bagian dari tindak lanjut dan implementasi
Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),
yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan, serta
selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2025–2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar
keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Lima Prioritas Strategis
Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui
penetapan lima prioritas strategis yaitu:
1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas
Memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan
likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin
sehat, resilien, dan berdaya saing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
