Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK: Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Fintech Peer To Peer Ilegal

Avatar photo
20191009 234001

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

Baca Juga :  OJK Berkomitmen Percepat Rekomendasi BPK RI

Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.