Reformasi tersebut antara lain mencakup peningkatan ketentuan minimum free
float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan
manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan
menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen,
serta publikasi daftar High Shareholding Concentration
(HSC).
“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.
Terkait MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026
merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar
Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan
final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir yang dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
