OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal dan Penguatan Kepercayaan Investor Global

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20261021 WA0332

Reformasi tersebut antara lain mencakup peningkatan ketentuan minimum free
float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan
manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan
menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas satu persen,
serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi atau pengumuman kebijakan. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan peningkatan nyata pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Terkait MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026
merupakan proses konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar
Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan
final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir yang dijadwalkan pada 30 Juni 2027.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.