KUPANG, Flobamora-news.com – Amdal itu bukan ijin, amdal itu persyaratan untuk mendapatkan ijin jadi tolong dibedakan yang disebutkan syarat dan mana yang disebutkan ijin itu ada beda. Jadi amdal itu bukan ijin itu persyaratan untuk mendapatkan ijin. Hal ini disampaikan oleh Bupati Malaka Stef Bria Seran di hotel Neo Aston, Jumat (29/3/19)
Menurut Stef, PT Inti Daya Kencana saat ini sedang melakukan pembersihan lokasi sambil menunggu proses amdal untuk mendapatkan ijin.
Sesuai dengan kebijakan Nasional itu adalah mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan kerja.
“Tugas Pemerintah Propinsi hanya satu yaitu memberitahukan bahwa ini layak. Berdasarkan rekomondasi kelayakan dari Pemerintah Propinsi maka Pemerintah Kabupaten akan mengeluarkan ijin lokasi. Kalau itu belum ada kita belum bisa mengeluarkan ijin lokasi dan sampai sekarang kita belum mengeluarkan ijin lokasi”. Papar Bupati
“Mangrove tidak ada yang dirusak, terkait laporan Walhi itu silakan dia punya hak. Kalau dia melihat ada pelanggaran ya silakan karena yang menentukan seseorang bersalah bukan Walhi tapi pengadilan jadi proses sesuai proses hukum itu hak dia. Pengusaha juga dia punya hak untuk bela diri”. Tegasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.