Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Malaka Tanggapi Laporan Walhi

Avatar photo
20190331 220103

Di Rupoblik Indomesia ini yang menentukan seseorang bersalah itu di pengadilan. Di pengadilan negeri dia tidak puas bisa banding, di pengadilan tinggi masih bisa kasasi. Keputusan kasasi sudah keluar dia bisa peninjauan kembali itu dia punya hak. Tetapi tidak ada satupun yang menentukan seseorang bersalah selain pengadilan. Silakan lapor kalau anda merasa benar. Kata Bupati Malaka.

“Dia mau aksi dimana-mana itu dia punya hak tapi kami juga punya hak untuk berusaha bagaimana rakyat itu sejahtera. Di lokasi kami tetap kerja karena itu tugas seorang kepala Daerah untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat”. Tegas Bupati

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jadi ijin akan saya keluarkan kalau tim penilai memberikan laporan kepada Gubernur kemudian Gubenur akan mengeluarkan rekemondasi dan pemerintah daerah mengeluarkan Ijin lokasi dan ijin lingkungan.

Baca Juga :  KPP Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan