OJK Terbitkan Aturan Dorong Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Tumbuh Kuat Berdaya Saing

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

f. pengaturan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan sesuai POJK ini.

POJK ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian
bagi PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha
sebelum berlakunya peraturan ini.
Dengan berlakunya POJK 33/2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan
penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tatakelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil.

POJK 36/2025

Penerbitan POJK 36/2025 merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat
ekosistem asuransi kesehatan guna memastikan keseimbangan manfaat bagi
pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan keberlanjutan industri asuransi. POJK
ini juga disusun untuk mengatasi adanya overutilitas dari penggunaan fasilitas dan
layanan kesehatan.

Selain itu, penguatan ekosistem asuransi kesehatan juga bertujuan untuk:

a. menguatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif untuk
melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta serta pihak terkait dalam ekosistem asuransi kesehatan;

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version