Perusahaan dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang paling banyak 1 kali dalam 1 tahun;
Berbeda dengan SEOJK 7/2025 sebelumnya, terkait pembagian risiko, pada POJK ini
kewajiban bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi adalah menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.
Adapun apabila terdapat fitur pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan,
maka:
a. Risiko yang ditanggung pemegang polis (co-payment) sebesar 5 persen dari total
pengajuan klaim, dengan batas maksimum sebesar:
i. untuk rawat jalan Rp300.000,00 per pengajuan klaim; dan
ii. untuk rawat inap Rp3.000.000,00 per pengajuan klaim; dan/atau
b. menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan yang disepakati antara
Perusahaan dengan pemegang polis.
Maksud dan tujuan pengaturan pembagian risiko tersebut adalah mencegah moral
hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara
berlebihan (overutilitas). Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta
menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
