Dengan adanya pembagian risiko ini juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis.
Pemberlakuan pembagian risiko ini berlaku baik untuk produk individu maupun
kumpulan. Adanya batasan dalam pembagian risiko ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis.
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat memilih untuk memberlakukan porsi pembagian risiko berupa penerapan copayment, deductible, maupun keduanya.
Dalam rangka menjamin agar pelayanan kesehatan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sesuai dengan mutu dan diselenggarakan secara efisien dalam rangka untuk pengendalian biaya, perusahaan wajib melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan.
Kewajiban Perusahaan untuk memprioritaskan terlaksananya Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dan memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya KAPJ. Penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan oleh perusahaan melalui kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TPA (Third Party Administrator ), BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain, perusahaan lainnya, perusahaan penyedia layanan digital, dan/atau pihak lain penyedia DPM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
