f. pengaturan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan sesuai POJK ini.
POJK ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian
bagi PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha
sebelum berlakunya peraturan ini.
Dengan berlakunya POJK 33/2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan
penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tatakelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil.
POJK 36/2025
Penerbitan POJK 36/2025 merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat
ekosistem asuransi kesehatan guna memastikan keseimbangan manfaat bagi
pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan keberlanjutan industri asuransi. POJK
ini juga disusun untuk mengatasi adanya overutilitas dari penggunaan fasilitas dan
layanan kesehatan.
Selain itu, penguatan ekosistem asuransi kesehatan juga bertujuan untuk:
a. menguatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif untuk
melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta serta pihak terkait dalam ekosistem asuransi kesehatan;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
