OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal, PT POSA, PT SBAT dan Pihak Terkait

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

2) Pasal 20 ayat (1) jo. ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 37 jo. Pasal 36 ayat (4) huruf a POJK Nomor 9 Tahun 2023
karena tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk kepada Pihak selain Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang menunjukkan bahwa Direksi tidak
melakukan tata kelola yang baik sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan
pada Management Letter.

e. AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda
sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal
66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d,
Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (4) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017
sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan
huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 jo. SPAP SA 200, SA 330, dan SA 500 karena
AP Helli Isharyanto Budi Susetyo tidak sepenuhnya menerapkan Standar
Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT
2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version