b. Sdr. Junaedi, Sdr. Imanuel Kevin Mayola, Sdr. Hendri Saputra, dan Sdr. Airlangga
selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 dikenai Sanksi
Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.360.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus
enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 2 jo.
Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas
Laporan Keuangan (POJK Nomor 75/POJK.04/2017) karena bertanggung jawab
atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
c. Sdr. Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023
dikenai Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor
Pasar Modal selama 5 (lima) tahun atas pelanggaran Pasal 2 POJK Nomor
75/POJK.04/2017 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023
PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
d. Sdr. Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan yang pada
saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan
dengan STTD Nomor: 24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021 selaku auditor
yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai
Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 (dua) tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan.Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 230 tentang Dokumentasi Audit, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 501 tentang Bukti Audit − Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan, SA 530 tentang Sampling Audit, SA 580 Representasi Tertulis, dan SA
701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Sdr. Agung Dwi Pramono tidak menerapkan standar.profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit LKT 2023.PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
