Soe, Flobamora-News.Com || Senin (23/02/2026) – Lindon Letuna sebagai korban telah resmi melaporkan dua oknum petugas Bank BRI Cabang Oinlasi ke pihak kepolisian, didampingi kuasa hukumnya Arman Tanono SH. Laporan resmi tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/111/II/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Saat dikonfirmasi awak media di lingkungan Polres Timor Tengah Selatan, Arman Tanono SH menyampaikan detail kronologi kejadian yang dimulai pada hari Rabu (18/02/2026). Pada saat itu, kliennya Lindon Letuna memarkirkan kendaraan pribadinya yang bermerek Suzuki APV dengan warna kombinasi merah kuning dan nomor polisi 7169 HT di depan halaman ruko Indomaret Pertanahan Soe. Setelah itu, korban pergi ke rumah kakaknya yang berdomisili di Kesetanana untuk urusan pribadi.
Pada pukul 13.23 WITA, korban menerima informasi melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp dari teman yang juga bekerja sebagai sopirnya. Dalam pesan tersebut, disampaikan bahwa mobil milik korban tampaknya sedang dibobol dan akan diangkut oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas Bank BRI Cabang Oinlasi. Kedua oknum tersebut juga menyatakan bahwa akan membawa kendaraan tersebut ke kantor cabang bank dan meminta korban untuk segera mengikuti ke lokasi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
