“Tidak diperbolehkan bangun pemukiman atau tanam tanaman umur panjang demi menjaga fungsi saluran irigasi dan lingkungan sekitar” pesan Gonzalo sembari mengingatkan bahwa hal tersebut dapat menghambat aliran air, menyebabkan kerusakan bangunan irigasi, hingga mengganggu kualitas air.
Gonzalo terus menghimbau agar masyarakat selalu siap menerima program dan kegiatan dari Pemerintah Pusat yang mana pada Tahun 2026 melalui Kementerian Pertanian RI akan mengalokasikan Pencetakan Sawah Rakyat (CSR) di Nagekeo seluas 600 hektar yang tersebar di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Aesesa, Boawae dan Nangaroro.
Berbagai persyaratan pun harus dipenuhi diantaranya lahan harus clean and clear, tidak bermasalah. Pemerintah Kabupaten Nagekeo siap memfasilitasi semua kebutuhan masyarakat dengan tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan yang ada.
Selain itu, Wabup berharap kelompok tani dapat mengelola secara baik, hindari keributan, lahan sawah yang ada sudah clean dan clear, namun jika ada kendala atau persoalan bisa sampaikan ke dinas teknis agar bisa diselesaikan dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












