Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa penyelenggaraan angkutan tidak hanya berorientasi pada kelancaran mobilitas, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.
Perencanaan jaringan dan trayek nantinya akan mempertimbangkan kondisi wilayah, pusat-pusat kegiatan masyarakat, kawasan permukiman, fasilitas umum, jaringan jalan, karakteristik kendaraan serta perkembangan kawasan. Dengan perencanaan yang lebih terarah, pelayanan angkutan diharapkan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung berbagai sektor strategis.
Transportasi yang tertata juga dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas perdagangan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, pelabuhan hingga bandar udara. Karena itu, penguatan tata kelola angkutan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pergerakan masyarakat dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Rote Ndao.
Parkir Akan Ditata Lebih Tertib dan Transparan
Selain angkutan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga memberikan perhatian terhadap penataan sistem parkir melalui Raperda Penyelenggaraan Parkir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










