Partisipasi seluruh pihak menjadi penting agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pemerintah juga diharapkan terus membuka ruang masukan dan saran selama proses penyusunan regulasi. Dengan demikian, substansi Raperda dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, kedua Raperda tersebut masih berada dalam proses pembentukan regulasi daerah dan belum menjadi Peraturan Daerah yang berlaku . Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Perhubungan berkomitmen agar proses penyusunannya menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan transportasi masyarakat.
Jika nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu fondasi dalam membangun sistem transportasi Rote Ndao yang lebih tertata dan berkeselamatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










