Sebagai penasehat hukum, Arman akan terus mengawal proses hukum untuk memastikan kliennya mendapatkan keadilan layak. Ia juga menyampaikan bahwa Yoksan BEIS sendiri merupakan korban dari tindakan oknum tertentu. Oleh karena itu, pernyataan Ketua LP2TRI melalui media sosial berpotensi menjadi penggiringan opini atau narasi tidak berdasarkan fakta utuh, mengingat penyidik Polres TTS telah bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum.
Menurut Arman, tampaknya Obed BEIS belum sepenuhnya memahami esensi proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum. Penyidikan adalah tahapan krusial untuk mengumpulkan bukti valid, informasi rinci, serta mengidentifikasi apakah tindakan tersebut tergolong tindak pidana atau tidak.
Proses penyidikan meliputi beberapa kegiatan penting, yaitu:
1. Pengumpulan bukti fisik seperti sidik jari, DNA, dan barang bukti terkait kasus.
2. Pemeriksaan saksi dan wawancara mendalam dengan korban untuk mengetahui kronologi kejadian.
3. Penggeledahan tempat yang diduga menyimpan bukti sesuai prosedur hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
