Foto: Pengacara Andre Lado S.H.
KUPANG, Flobamora-News.com – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki babak baru. Pengacara Andre Lado surati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang minta tunda eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa. Agenda sidang kali ini yakni laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan, yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada, Selasa 11 November 2025.
Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh orang tergugat, masing-masing Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. Sebelumnya, upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal setelah para tergugat menolak berdamai.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Agustinus Fanggi, yakni Andre Lado, S.H., menyampaikan bahwa sehari sebelum sidang dimulai, pihaknya telah menyurati Ketua PN Kelas IA Kupang sebagaimana surat tersebut tercatat dengan nomor 028.03/SPm/AL&Partners/XI/2025 perihal permohonan penangguhan eksekusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












