Pengacara Andre Lado Surati Ketua PN Kupang Minta Tunda Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Redaksi
IMG 20251111 WA0050

Foto: Pengacara Andre Lado S.H.

KUPANG, Flobamora-News.com  – Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki babak baru. Pengacara Andre Lado surati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang minta tunda eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa. Agenda sidang kali ini yakni laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan, yang  berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada, Selasa 11 November 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh orang tergugat, masing-masing Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. Sebelumnya, upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal setelah para tergugat menolak berdamai.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Agustinus Fanggi, yakni Andre Lado, S.H., menyampaikan bahwa sehari sebelum sidang dimulai, pihaknya telah menyurati Ketua PN Kelas IA Kupang sebagaimana surat tersebut tercatat dengan nomor 028.03/SPm/AL&Partners/XI/2025 perihal permohonan penangguhan eksekusi.