Pengacara Muda Asal Belu Minta Polres TTS Tindak Tegas Kasus Pemerasan dan Ancaman,Oleh Oknum Jurnalis  

IMG 20260415 WA0023

 

Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara mulai dari 9 bulan hingga 9 tahun penjara.

 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sebagai insan pers, terlapor seharusnya melakukan konfirmasi dan memberikan hak jawab sebelum memuat berita, namun hal tersebut tidak dilakukan.

 

“Kami meminta penyidik Polres TTS segera memproses laporan ini dan menetapkan status tersangka. Klien kami ingin kepastian hukum dan pemulihan nama baik yang sudah tercemar,” pungkas Putra.

 

Saat di konfirmasi awak media melalui pesan whatsappn diduga Oknum EB belum memberi klarifikasi resmi hingga berita ini di turunkan

 

 



Exit mobile version