Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara mulai dari 9 bulan hingga 9 tahun penjara.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa sebagai insan pers, terlapor seharusnya melakukan konfirmasi dan memberikan hak jawab sebelum memuat berita, namun hal tersebut tidak dilakukan.
“Kami meminta penyidik Polres TTS segera memproses laporan ini dan menetapkan status tersangka. Klien kami ingin kepastian hukum dan pemulihan nama baik yang sudah tercemar,” pungkas Putra.
Saat di konfirmasi awak media melalui pesan whatsappn diduga Oknum EB belum memberi klarifikasi resmi hingga berita ini di turunkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












