“Kami meminta penyidik juga memeriksa oknum di Dinas dan BKD. Kenapa bisa begitu cepat menjatuhkan sanksi tanpa melakukan konfrontir atau mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak? Seolah-olah langsung memvonis bersalah klien kami padahal proses hukum belum jalan,” tegasnya.
Putra juga menyinggung adanya tekanan yang dialami kliennya saat dipanggil ke dinas untuk segera berdamai dan menarik laporan yang sudah dibuat terhadap E.B maupun P.S.
“Kami bertanya, apakah ada aktor di balik layar yang ingin menggantikan posisi klien saya? Proses penjatuhan hukuman disiplin ini terkesan terburu-buru dan tidak adil,” ujarnya.
Putra menjelaskan bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pidana:
– Pasal 482 KUHP Baru: Tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan keuntungan melawan hukum (pengganti Pasal 368 KUHP lama).
– Pasal 483 KUHP Baru: Perbuatan memaksa dengan ancaman pencemaran nama baik untuk memberikan barang atau keuntungan (pengganti Pasal 369 KUHP lama).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












