Setelah tuduhan itu dibantah, suasana berubah. Terlapor justru mengancam akan mempublikasikan berita tersebut ke media sosial jika korban tidak mau memberikan sejumlah uang senilai Rp 10 juta. Karena nominal yang dianggap besar, korban meminta waktu untuk mempersiapkannya.
“Beberapa waktu kemudian, terlapor kembali menghubungi lewat WhatsApp dan menurunkan tuntutan menjadi Rp 5 juta. Klien saya mengalami stres dan frustasi karena terus dikejar-kejar. Karena uang tersebut tidak dipenuhi, akhirnya berita bohong dan fitnah tersebut dipublikasikan secara luas tanpa konfirmasi sama sekali,” tambahnya.
Akibat pemberitaan miring tersebut, korban yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Taneotob langsung diturunkan jabatannya oleh Dinas Kesehatan dan BKD. Korban mengalami trauma, gangguan psikologis, hingga menjadi korban perundungan (bullying) di media sosial, padahal hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.
Dalam kesempatan ini, Putra juga mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan dan BKD dalam memproses kasus ini. Ia menilai ada banyak kejanggalan dan prosedur (SOP) yang terabaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












