Pengacara Muda Kabupaten Belu,Sebut Kinerja Polres Belu Tidak Profesional dalam Menangani Kasus Pengrusakan Barang

IMG 20260227 WA0039

4. Kurangnya Komunikasi dan Tindakan yang Dianggap Tidak Sesuai Prosedur – Pelapor mengaku sulit menghubungi penyidik yang menangani kasusnya, yaitu IPDA Alfathan Lexem, S.Tr.,K., dan BRIPKA Ricky A. Tuka, karena tidak pernah merespon telepon maupun pesan WhatsApp. Ketika ditanya terkait tidak dilakukannya jemput paksa sesuai Pasal 19 Ayat 2 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 6 Ayat 6, penyidik menyampaikan akan menggelar perkara dan mengantarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 6 Januari 2026.

5. Masalah Bukti dan Permintaan yang Dinilai Tidak Wajar – Pada tanggal 8 Januari 2026, pihak kepolisian datang untuk mengambil file/video rekaman CCTV asli dengan alasan bukti sebelumnya hilang dan khawatir adanya penyunting. Hal ini membuat pelapor keberatan karena rekaman telah diberikan pada awal penyidikan.

6. Peningkatan Status Kasus dan Keluhan Lanjutan – Pada tanggal 20 Januari 2026, pelapor menerima surat SP2HP yang menyatakan kasus telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, pelaku belum ditangkap dan pelapor diminta memberikan keterangan ulang. Pelapor merasa tidak adil karena pihaknya dan saksi diancam jemput paksa jika tidak hadir, sementara pelaku yang tidak memenuhi panggilan tidak mendapatkan tindakan tegas.



Exit mobile version