Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 809.355 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 436.727. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
2. IASC telah berhasil mengembalikan Rp167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan meningkatkan perannya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. OJK, BEI dan KSEI terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI.
a. Perkembangan terkini mengenai proposal yang telah disampaikan oleh pihak Indonesia kepada MSCI sebagai berikut: 1) Disclosure pemegang saham di atas 1 persen. KSEI telah melakukan finalisasi struktur dan sampel data untuk disclosure pemegang saham di atas 1 persen. Sementara itu, OJK telah menetapkan Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data. Disclosure data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen akan dipublikasikan dengan data per akhir Februari 2026 pada awal Maret 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
