Penguatan Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

2. Pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara
tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (PT SWAT) dengan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah;

3. Pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
atas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud; serta

4. Pelaksanaan Tahap II atas perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta SelatanCenter (FDC), serta mekanisme dan cakupan permintaan informasi Penerima Dana oleh Penyelenggara.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version