2. Pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara
tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (PT SWAT) dengan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah;
3. Pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
atas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud; serta
4. Pelaksanaan Tahap II atas perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta SelatanCenter (FDC), serta mekanisme dan cakupan permintaan informasi Penerima Dana oleh Penyelenggara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
