2. Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp38.310.000.000 kepada 40 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 2 perintah tindakan tertentu/instruksi tertulis, serta 4 Perintah Tertulis.
3. Sejak 1 Januari 2026 hingga Februari 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp16.034.500.000 kepada 141 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar
Modal, 42 Peringatan Tertulis, serta 10 Sanksi Administratif berupa Peringatan
Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 22,38 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 6,58 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 4,13 persen. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,07 persen. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh sebesar 13,43 persen yoy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
