Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Prastio Surahmanto,SE,QIA saat dihubungi via telepon menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Juragan yang bersedia bekerjasama dengan Jasa Raharja. Dikatakannya,
Para Peumpang Angkutan Umum yang sah akan mendapat perlindungan asuransi.
Perlindungan asuransi dimulai pada saat penumpang naik kapal di dermaga/pelabuhan pemberangkatan dan berakhir pada saat penumpang yang bersangkutan turun di dermaga/pelabuhan tujuan.
“Kami juga berharap partisipasi dari stake holder untuk mendukung Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat khususnya penumpang kapal di Desa Hansisi Pulau Semau Kab. Kupang, Ungkap Prastio.
Prastio Menambahkan, pada tanggal 1 Juli 2017, Pemerintah telah efektif memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang sehingga wajib hukumnya pengusaha angkutan umum menyalurkan iuran wajib yang telah dipungut dari penumpang kepada Badan Asuransi yang ditunjuk oleh Menteri dalam hal ini Jasa Raharja. (Yanto JR)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












