Selebihnya, Kapolres TTU, telah ada dalam jiwanmukti atau jiwa sadar dalam kesadaran Tuhan, atau lebih tepatnya Kapolres TTU telah menemukan mama yang sejatinya melahirkan kehidupan dan layak ditolong.
Pandangan selanjutnya yakni Asas Primum Remedium selayaknya didepankan Kapolres AKBP. Eliana Papote, mengingat dugaan pengrusakan yang dilakukan Terlapor Blasius Lopis dianggap serius dan membutuhkan efek jera yang kuat sehingga tidak ada toleransi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan jalur lain.
Bila hal ini benar dijalankan maka dengan sendirinya akan ikut menjawab asas Ultimum Remedium yang menegaskan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir penegakan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
