SOE, Flobamora-News.com – Kasus dugaan penipuan bantuan pangan nasional berupa beras terus berlanjut. Tim penyidik Polres TTS pada Senin, 13 Oktober 2025, turun ke Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memeriksa 10 orang saksi yang diduga namanya tercantum dalam berita acara serah terima (BAST) sebagai penerima bantuan pangan pengganti alokasi bulan Juni-Juli. Faktanya, dari 25 orang penerima pengganti yang terdata, ada yang sama sekali tidak menerima bantuan, dan ada yang hanya menerima 10 kg.
Berdasarkan pantauan media, pemeriksaan para saksi berlangsung kurang lebih 3 jam, mulai pukul 16:00 hingga 18:00,WITA tanpa ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Orpa Banfatin, warga RT 01/RW 01 Dusun 01 Desa Salbait, mengungkapkan kepada media setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan bantuan pangan nasional di Desa Salbait, bahwa dirinya adalah salah satu Penerima Bantuan Pangan Pengganti yang ditunjuk oleh aparat desa untuk menerima bantuan pangan nasional periode Juni-Juli, berupa beras 10 kg per bulan. Bantuan pangan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
